Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Pusat Penelitian Kelapa Sawit PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) Suroso Rahutomo mengungkapkan bahwa perkebunan-perkebunan kelapa sawit dibuka di area-area yang merupakan lahan tidur, bukan hutan primer.

"Katakanlah misalnya sawit-sawit yang ditanam pada 1990-an dan 2000-an itu sebagian besar justru dibuka di area-area yang pada awalnya bukan hutan primer, melainkan lahan tidur. itu yang paling banyak sebenarnya," kata Suroso kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Suroso menilai alasan Uni Eropa melakukan diskriminasi sawit karena komoditas itu menciptakan deforestasi dan pada akhirnya meningkatkan emisi karbon, karena Eropa berpegang pada penghitungan emisi karbon yang seolah-olah bahwasanya semua perkebunan sawit dibuka dari hutan primer.

"Jadi seolah-olah hutan primernya itu yang dibabat dan dibakar. Pada akhirnya di dalam penghitungannya nanti jadinya banyak emisi karbon yang dihasilkan, seolah-olah seperti itu. Padahal tidak semuanya begitu," ujarnya.

Menurut Kepala Pusat Penelitian tersebut, dari sistem pertanamannya sendiri pohon sawit lebih banyak menyerap karbondioksida ketimbang mengeluarkannya.

"Apapun ceritanya sawit itu merupakan pohon. Jadi sawit lebih banyak menyerap karbon ketimbang mengeluarkannya," tutur Suroso.

Isu kampanye hitam atas sawit berkembang setelah parlemen Eropa menerbitkan "Report on Palm Oil and Deforestation of Rainforests" yang disampaikan di Starssbourg, Prancis, pada 4 April 2017.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa sawit adalah komoditas yang sangat berkaitan dengan deforestasi, korupsi, eksploitasi pekerja anak, dan penghilangan hak masyarakat adat. Selain itu, Parlemen Eropa lalu membahas Indirect Land Use Change (ILUC) sebagai elemen dalam penghitungan jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) dari biofuel.

Banyak pihak menyampaikan keraguan, yang didorong oleh kurangnya data ilmiah untuk menentukan berapa emisi GRK yang muncul karena ILUC.

Pada akhirnya Komisi Eropa memutuskan bahwa budidaya kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan.

Komisi tersebut juga telah mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II, dimana secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019