Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), Sumatera Selatan segera menerapkan aturan larangan merokok bagi setiap pengendara sepeda motor saat berkendara di jalan raya.

"Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang terbit pada 11 Maret 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan OKU, Aminelson di Baturaja, Kamis.

Dia menegaskan, dalam aturan tersebut setiap pengendara sepeda motor saat berkendara dilarang menghisap merokok demi keselamatan ketika mengendarai kendaraannya di jalan raya.

"Pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai kendaraan bakal disanksi berupa denda," tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengacu pada UU No 22/2009 bahwa sanksi bagi pengendara yang merokok tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

"Aturan tersebut akan segera diberlakukan di OKU meskipun belum ada surat edaran dari Kemenhub RI," katanya.

Dia mengemukakan, terkait penerapan aturan ini pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah setempat agar dapat mentaati peraturan pemerintah tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres OKU agar peraturan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya," tegas Aminelson.

Baca juga: Pakar: larangan merokok kendaraan bermotor sudah ada sejak 2009
Baca juga: Polisi: Merokok sambil mengemudi bakal ditilang
Baca juga: Menhub larang merokok di angkutan umum

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019