Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga apung di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, masuk tahap penyidikan kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa kasusnya telah masuk penyidikan di bawah penanganan Tim Subdit III Tipikor.

"Karena sudah ada alat bukti yang cukup makanya dari hasil gelar, kita naikkan status penanganannya ke penyidikan," kata Syamsuddin.

Dalam dugaannya, dijelaskan, kerugian negara dalam proyek dermaga apung di kawasan wisata ini muncul dalam perhitungan volume dan spesifikasi pekerjaannya yang tidak sesuai dengan perencanaan.

indikasi tersebut terlihat dari sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan ketika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Semua kasus korupsi umumnya dimulai dari dokumen (laporan pertanggungjawaban) yang tidak sempurna. Ini yang akan kita periksa-periksa lagi," ujarnya.

Ketika progres penanganannya di tahap penyelidikan, pihak kepolisian sudah mengklarifikasi sejumlah saksi yang terlibat dan mengetahui proyek pembangunan dermaga apung Gili Air di Tahun 2017 tersebut.

Kadishublutkan Lombok Utara kabarnya sudah dua kali dimintai keterangan. Selain itu juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Lombok Utara, serta pihak rekanan pelaksana proyek.

Proyek pembangunan dermaga apung Gili Air bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Total pagu yang dianggarkan mencapai Rp 6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar.

Dalam pengerjaan proyek sempat molor dan dilakukan adendum. Alasannya karena ada kendala cuaca dan transportasi material menuju lokasi. Proyek akhirnya diselesaikan pada 29 Desember 2017 yang kemudian diresmikan Bupati Lombok Utara pada 25 Januari 2018.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019