Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp125 juta kepada keluarga Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar yang menjadi korban serangan teroris di Mapolda Riau pada Mei 2018 lalu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan kompensasi tersebut diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan pertama yakni berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang pada Februari 2019 lalu memutuskan agar keluarga korban mendapat kompensasi.

"Februari lalu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa keluarga korban memperoleh kompensasi sejumlah Rp125 juta. Hari ini dibayarkan melalui transfer," katanya.

Pertimbangan selanjutnya adalah kerugian immaterial yang dialami keluarga korban karena kehilangan tulang punggung keluarga sementara terdapat anak korban yang perlu melanjutkan pendidikan.

Dia menjelaskan kompensasi tersebut juga merupakan hak korban tindak pidana terorisme yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dari sejumlah pertimbangan tersebut, lanjutnya, LPSK memfasilitasi pemohon, yang dalam hal ini keluarga korban Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar untuk mengajukan kompensasi. Terlebih lagi, dia mengatakan keluarga korban sempat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Aan Santosa alias Aan Tempe sebelum putusan dua bulan lalu.

"Dalam prosesnya, ternyata ada pelaku bagian dari serangan teroris ke Polda Riau yang diproses hukum. Jadi momen itu digunakan pihak keluarga untuk mengajukan kompensasi," jelasnya.

Penyerahan kompensasi tersebut dilakukan di Mapolda Riau yang diterima langsung istri Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar didampingi Wakapolda Riau Brigjen Wahyu Widada. "Penyerahan kompensasi sengaja kita lakukan di Polda Riau mengingat korban merupakan anggota Polri dan bagian dari keluarga besar Polda Riau," tuturnya.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada menyampaikan ucapan terimakasih atas aisistensi yang diberikan LPSK sehingga keluarga korban Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar mendapat kompensasi.

"Takdir tidak bisa dihindari, tapi masih ada anak anak yang perlu dipikirkan masa depannya oleh keluarga yang ditinggalkan. Almarhum adalah pahlawan kami. Keluarga almarhum tetap menjadi bagian keluarga besar Polda Riau," ujar Wahyu.

Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar lahir di Tanjung Alam 9 November 1962 dan meninggalkan seorang istri bernama Erlina, tiga anak dan satu orang cucu.

Auzar menjadi salah satu korban serangan teroris di Mapolda Riau, Pekanbaru. Dia menjabat Pegawai Administrasi 2 SIM di Subditregident Ditlantas Polda Riau. Almarhum meninggal di RS Bhayangkara akibat luka-luka.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019