Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menjamin keamanan masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani pada Pemilu 17 April 2019.

"Siapapun yang menghalangi masyarakat datang ke TPS menyalurkan pilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Palembang, Jumat.

Untuk menjamin keamanan masyarakat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu serentak, yakni pemilihan anggota legislatif digelar bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, pihaknya menempatkan sejumlah personel kepolisian di setiap TPS.

Khusus pengamanan pada saat berlangsungnya pemungutan suara dan penghitungan surat suara, pihaknya menetapkan pengamanan tergantung pada kondisi kerawanan di masing-masing TPS.

Berdasarkan hasil pemetaan jajaran Polda Sumsel di 17 kabupaten dan kota terdapat 50 TPS pada 17 April 2019 yang tergolong rawan atau mudah menjadi sasaran gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Dari 25 ribu TPS yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, 50 TPS di antaranya tergolong rawan terutama di daerah yang sulit dijangkau seperti di daerah perairan wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin dan daerah pegunungan atau berbukit seperti OKU Selatan, Empat Lawang dan Lahat," ujarnya.

Pengamanan di TPS yang kurang rawan dilakukan pola pengamanan lima TPS oleh dua anggota Polri, sedangkan untuk TPS di daerah tergolong sangat rawan dilakukan pengamanan satu TPS dua polisi, katanya.

Untuk pengamanan seluruh tahapan Pemilu serentak pemilihan anggota legislatif dan presiden/wapres, disiagakan 7.165 personel gabungan Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya, kata Kapolda.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019