Jangan menghindar, justru itu akan menimbulkan masalah. Kalau bukti belum lengkap segera lengkapi mumpung masih ada waktu."
Manokwari (ANTARA) - Para pimpinan dan bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat untuk sementara waktu dilarang ke luar daerah hingga 30 hari ke depan.

Itu dilakukan, agar semua OPD fokus untuk menjalani audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang akan dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Kemarin BPK perwakilan Papua Barat sudah bertemu dengan gubernur, sekda, inspektorat. Pertemuan itu dalam rangka periapan pelaksanaan audit terperinci LKPD tahun 2018," kata Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamodi di Manokwari, Jumat.

Ia menyebutkan, audit BPK-RI akan berlangsung selama 30 hari kerja. Tim BPK akan berkantor sementara di sekretariat daerah kantor gubernur Papua Barat.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan tidak berdasarkan jumlah populasi. Tidak semua OPD akan audit, melainkan BPK hanya mengambil beberapa OPD sebagai sample.

"Tapi kita belum tahu, OPD mana yang akan diperiksa. Ini sifatnya rahasia, maka seluruh OPD harus bersiap-siap," ujar Musa lagi.

Kamudi minta, setiap OPD menyiapkan laporan pengeluaran untuk seluruh program atau kegiatan tahun 2018. Pimpinan dan bendahara OPD agar proaktif menyambut tim BPK.

"Jangan menghindar, justru itu akan menimbulkan masalah. Kalau bukti belum lengkap segera lengkapi mumpung masih ada waktu," sebut dia lagi.

Ia berharap, ke depan Inspektorat daerah bekerja lebih awal untuk mengurangi temuan BPKRI. Penyusunan LKPD di setiap OPD harus awal sebelum BPK melakukan audit.

"APIP kita masih terbatas dari sisi personil maupun anggaran. Harusnya mereka masuk dulu untuk benahi selanjutnya baru BPK," pungkasnya.

Pewarta: Toyiban
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019