Jakarta (ANTARA News) - Operasi yustisi kependudukan (OYK) digelar secara serentak di DKI Jakarta pada 1 November 2007 untuk menjaring pendatang pasca-Lebaran 1428 Hijriah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Moerdiman, di Jakarta, Rabu, mengatakan sasaran penertiban dalam OYK kali ini adalah permukiman yang diduga sebagai kantong para pendatang baru, termasuk pula mereka yang berdiam di rumah-rumah kos. "Kantong-kantong pendatang baru termasuk rumah-rumah kos akan menjadi sasaran OYK kali ini," katanya dalam Apel Siaga Gelar OYK Terpadu Pasca Idul Fitri 1428 Hijriah. Ia mengatakan mereka yang ingin bertempat tinggal di Jakarta harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki keterampilan, memiliki modal kerja dan yang paling utama adalah melengkapi administarasi kependudukan. Administrasi kependudukan tersebut, kata dia, seperti surat pindah dari daerah asal, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian daerah asal, jaminan tempat tinggal, dan jaminan bekerja. "Selanjutnya lapor kepada RT/RW dan kelurahan agar tidak terkena OYK dan operasi penertiban lainnya," katanya. Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sanksi bagi pelanggar administrasi kependudukan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp5 juta. Dari data Dinas Dukcapil DKI Jakarta, jumlah pendatang baru di Jakarta pada 2007 sebanyak 109.617 orang, atau menurun dibanding 2006 sebanyak 124.427 orang, 180.767 orang (2005), 190.356 orang (2004), dan 204.830 orang (2003). Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Harry Susanto, menjelaskan dalam OYK kali ini pihaknya mengerahkan sebanyak 100 personel di setiap wilayah yang merupakan unsur gabungan, seperti dari Dinas Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Kesos) DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Tramtib DKI Jakarta, kepolisian, dan jaksa. "Masing-masing wilayah akan dikerahkan sebanyak 100 petugas untuk melaksanakan OYK," katanya. OYK itu dilakukan di satu kelurahan masing-masing wilayah, seperti Jakarta Barat dilakukan di Kebon Jeruk, Jakarta Selatan di Karet Semanggi, Jakarta Utara di Semper, dan Jakarta Pusat di Kemayoran. Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Dukcapil Jakpus, Valentino Simanungkalit, mengatakan OYK di wilayahnya akan dilakukan di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran. "Rencananya pada 8 November 2007, OYK berikutnya dilakukan di Kecamatan Senen," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007