Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong, Maluku Utara sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,448 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan 3 tahun," kata ketua majelis hakim Lucas Prakoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Zainal Mus divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, namun hakim malah mewajibkan KPK yang mengembalikan uang pembayaran kepada Zainal Mus.

"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp944 juta yang diperhitungkan dengan uang yang sudah dibayar ke kas daerah sebagai perhitungan kerugian negara sebesar Rp3,448 miliar dan memerintahkan KPK untuk membayar kelebihan uang pengganti sebesar Rp650 juta kepada terdakwa," tambah hakim Lucas.

Padahal JPU KPK menuntut pembayaran uang pengganti kepada Zainal Mus sebesar RpRp294,997 juta subsider 2 tahun penjara.

Uang Rp650 juta menurut hakim adalah uang pengembalian Zainal Mus yang sudah disampaikan kepada penyidik Polda Maluku Utara pada 5-6 Mei 2014.

Pihak-pihak lain lain juga sudah mengembalikan sejumlah Rp75 juta dan staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie menitipkan ke KPK sejumlah Rp20 juta.

Sehingga dalam tuntutan JPU menyebutkan total uang yang telah diserahkan kepada KPK sejumlah Rp745 juta dan sebagian dari uang tersebut yaitu sejumlah Rp725 juta telah disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 18 November 2016 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate untuk terdakwa Hidayat Nahumarury. Uang pengganti sejumlah Rp3,448 miliar dikurangi Rp745 juta tinggal berjumlah Rp2,703 miliar yang harus dimintakan ke Ahmad Hidayat Mus sebesar Rp2,407 miliar dan Zainal Mus sejumlah Rp294,997 juta.

Perkara ini diawali pada 2019 untuk melakukan pengadaan lahan seluas 950 hektare untuk Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp5,51 miliar.

Bupati Kepulauan Sula periode 2004-2010 Ahmad Hidayat Mus menentukan harga tanah pemukiman masyarakat yang berada dekat lokasi bandara dihargai Rp8.500 per meter persegi dan yang agak jauh dihargai Rp4.260 per meter persegi.

Dari total pencairan Rp3,448 miliar untuk pengadaan Bandara Bobong, sebanyak Rp1,053 miliar ditarik tunai oleh Ema Sabar dan diberikan ke sejumlah pihak antara lain Kapolres Kepulauan Sula (Rp75 juta), Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soelman (Rp210 juta), anggota DPRD Sula Sudin Lacupa (Rp50 juta), Kajari Kepulauan Sula (Rp35 juta), jaksa Sihombong (Rp7,5 juta), Camat Bobong Misba Wamnebo (Rp5 juta), Kades Bobong Muhdin Soamole (Rp5 juta) dan pihak-pihak lain.

Dalam pembacaan vonis, satu orang anggota majelis hakim yaitu hakim ad hoc Jult Mandapot Lumban Gaol menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) mengenai unsur kerugian negara.

"Terdakwa Zainal Mus telah 2 kali melakukan penyetoran uang sesuai rekomendasi BPK RI sejumlah Rp3,44 miliar yaitu pada 21 Maret 2014 senilai Rp750 juta ke rekening Kabupaten Kepulauan Sula dan 1 April 2014 disetorkan Rp2,698 miliar ke rekening kas daerah Kepulauan Sula, dengan demikian Bandara Bobong tidak ada kerugian keuangan negara," kata hakim Jult.

Menurut hakim Jult, dalam pembebasan tanah untuk Bandara Bobong terdapat keuntungan keuangan negara yaitu Pemerintah Kabupaten Sula sejumlah Rp4,598 miliar yang hingga akhir masa persidangan telah merugikan Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus selaku pemilik tanah bersama sejumlah Rp4,598 miliar.

"Yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Sula untuk melakukan pembebasan tanah pembangunan Bandara Bobong seluas 950 hektare senilai Rp4,598 miliar yang pada akhirnya diperoleh secara gratis sedangkan yang diperoleh Zainal Mus dan kawan-kawan sama sekali tidak ada atau nol rupiah," tambah hakim.

Namun karena hanya ada satu hakim yang berbeda pendapat maka keputusan berdasarkan suara terbanyak sehingga Zainal Mus tetap dinyatakan bersalah.

Atas perkara ini, JPU KPK dan Zainal Mus menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019