Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga NTB dalam pengiriman buruh migran tujuan Maroko dan Turki.

"Apakah yang ditangkap ini ada hubungan dengan jaringan tersangka yang sedang kita tangani atau tidak, itu yang kita mau lihat," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu.

Bareskrim Polri pada Selasa (9/4), merilis empat jaringan pelaku perdagangan orang yang menyalurkan korban ke Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi. Untuk jaringan Maroko dan Turki, Bareskrim mengamankan empat pelaku yang diketahui berasal dari NTB.

Untuk jaringan Maroko, Bareskrim Polri menangkap dua warga NTB bernama Mutiara dan Farhan, yang diduga merekrut korbannya dari NTB dan juga Jakarta. Rute pengiriman korban ke Maroko, dimulai dari Jakarta kemudian dilanjutkan ke Batam dan masuk ke Malaysia.

Sedangkan untuk jaringan Turki, pelaku yang berasal dari NTB berjumlah dua orang, yakni Erna Rachmawati dan Saleha yang juga merekrut korban dari NTB dan Jakarta. Rute penyalurannya dari Jakarta langsung menuju Oman hingga perjalanan berakhir di Istanbul, Turki.

Karena itu, Pujawati akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan penanganan kasus perdagangan orang yang saat ini sedang ditangani pihaknya, yakni kasus yang merupakan hasil pelimpahan Bareskrim Polri pada akhir Tahun 2018.

"Ada tiga kasus yang kita terima dari Bareskrim dengan korban sebanyak lima orang asal Lombok. Mereka semua adalah korban eksploitasi dari Damaskus, Suriah," ujar mantan Wakapolres Mataram ini.

Dalam perkembangan penyidikannya, kasus ini telah mengungkap dua peran tersangka. Keduanya berinisial BA, yang diduga sebagai perekrut dan BE, sebagai penampung korban.

"Jadi Februari 2019 penanganannya masuk penyelidikan, Maret 2019 penyidikan dan tepat 1 April 2019 kemarin, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Namun menariknya lagi, tersangka BE merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara empat tahun di Lapas Kelas IIA Mataram, terhitung sejak dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Praya pada 6 Maret 2018.

"Jadi dia (BE) ini sudah lebih dulu menjalani hukuman penjara di Lapas Mataram. Kasusnya sama, perdagangan orang yang terungkap dari penyelidikan Bareskrim Polri Tahun 2017, dia tertangkap di tempat penampungannya di Jawa Timur," kata Pujawati.

Sedangkan rekannya yang berperan sebagai perekrut, yakni BA, sejak 1 April 2019 masih menjalani masa penahanan di Ruang Tahan (Rutan) Polda NTB.

"Jadi kasus ini yang akan kita koordinasikan dengan Bareskrim, ada juga dua kasus lainnya (perdagangan orang) yang akan kita lihat bersama," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019