Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebut pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban perundungan AD (14) yang menjadi korban pengeroyokan siswi SMA.

"Selain itu harus pastikan penyediaan pendampingan hukum, psikososial dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya berita tersebut," kata Kepala KPAI Susanto melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (10/4).

Dia juga meminta semua pihak agar tidak menyebarkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks. Penyebaran identitas korban dan pelaku merupakan pelanggaran hukum.

Menurut UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19 (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

Sedangkan Pasal 97 ditegaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

KPAI meminta semua satuan pendidikan meningkatkan upaya pencegahan, membangun sinergi antara sekolah, orangtua dan masyarakat untuk memastikan anak tumbuh karakternya dengan baik, melakukan deteksi dini secara tepat agar anak tidak rentan menjadi pelaku aktifitas menyimpang.

"Orangtua perlu meningkatkan perhatian dan kualitas pengasuhan keluarga, agar anak tumbuh menjadi pribadi yang unggul, mengisi hari-harinya dengan aktifitas positif dan memiliki visi ke depan," kata dia.

Susanto mengatakan seiring dengan pesatnya dunia digital, dewasa ini anak rentan terpapar dampak negatif dan mengimitasi perilaku yang tak pantas bahkan melanggar hukum.

"Maka satuan pendidikan dan keluarga perlu meningkatkan pengetahuan digital dalam mencegah dan selalu mengingatkan anak tidak menyalahgunakan media sosial pada aktifitas negatif, seperti perundungan dan bentuk pemanfaatan negatif lainnya, sehingga anak tetap dalam koridor yang positif dalam memanfaatkan dunia digital," kata dia.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019