Lahan seluas itu berasal dari sisa hutan alam seluas 640 ribu ha dan lahan gambut seluas 50 ribu h
Samarinda (ANTARA) - Tujuh bupati dan wali kota se-Provinsi Kalimantan Timur beserta gubernur itu bersepakat mempertahankan 690 ribu hektare (ha) hutan sampai dengan tahun 2030 di kawasan peruntukan perkebunan dan lahan dengan izin usaha perkebunan.

"Lahan seluas itu berasal dari sisa hutan alam seluas 640 ribu ha dan lahan gambut seluas 50 ribu ha. Kesepakatan mempertahankan lahan tersebut merupakan poin keempat dari hasil deklarasi kemarin," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad di Samarinda, Rabu.

Ia menjelaskan, selama dua hari (9-10 April) Dinas Perkebunan se-Kaltim bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Bappeda, Dinas Perizinan Satu Pintu, Badan Pertanahan, dan asosiasi pengusaha perkebunan sawit (GAPKI) Cabang Kaltim melakukan lokakarya Strategi Pembangunan Sawit Rendah Emisi.

Lokakarya yang disiapkan untuk menyepakati pengelolaan Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) ini merupakan komitmen untuk menentukan lokasi, model pengelolaan, dan data tentang ABKT di Kaltim.

Dalam rakor itu, peserta memvalidasi data spasial dan tabular perkebunan sawit di wilayah kerja mereka. Data-data ini kemudian diselaraskan dengan target Deklarasi Kesepakatan Pengembangan Kebun Berkelanjutan yang telah digelar pada 2017 lalu.

Pada poin keempat deklarasi yang ditandatangani tujuh bupati, wali kota, dan Gubernur Kaltim disebutkan bahwa pemerintah sepakat secara bersama-sama mempertahankan sisa hutan alam seluas 640 ribu ha dan lahan gambut seluas 50 ribu ha.

Kawasan ini merupakan ABKT, yakni kawasan berfungsi utama untuk perlindungan kelestarian lingkungan yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa.

"Biasanya ABKT dicirikan dengan kehadiran spesies langka atau jumlah keanekaragaman hayati yang tinggi," katanya.

Dalam proses standardisasi sawit lestari melalui Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustanaible Palm Oil (RSPO), katanya, pengelolaan ABKT menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pemegang izin.

Sementara itu, penasihat senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wahjudi Wardojo mengatakan keanekaragaman hayati merupakan hal penting dalam sektor perkebunan.

"Tidak hanya flora dan fauna, keberadaan mikroba dalam hutan primer itu mempunyai manfaat langsung dan tidak langsung bagi manusia," tutur Wahjudi.

Baca juga: 8,1 juta hektar lahan Kaltim kritis

Baca juga: Jambi dan Kaltim dapat program "bio karbon fund" dari Bank Dunia


Pewarta: M.Ghofar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019