Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur mengkonfirmasi jumlah warga binaan yang tidak memiliki hak pilih di lima lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah itu sebanyak 4.480 orang.

"Setelah kami lakukan pengecekan lagi jumlah warga binaan yang tidak punya hak pilih itu ada 4.480 orang," kata Komisioner Devisi Data KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Tedi Kurnia saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu malam.

Angka ini sekaligus memperbaharui jumlah sebelumnya yang menyebutkan ada 3.872 warga binaan se-Jakarta Timur yang tidak memiliki hak pilih.

Tedi menjelaskan, total ada 11.211 warga binaan di lima lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang memenuhi syarat untuk memilih berdasarkan hasil pendataan awal DPT.

Dari hasil verifikasi uji ketunggalan oleh Disdukcapil DKI Jakarta, hanya 6.159 warga binaan di wilayah Jatinegara dan 572 warga binaan di Pondok Bambu yang memiliki NIK serta terdaftar dalam DPT, sehingga bisa diproses form pindah tempat pilihnya (A5).

"Di wilayah Jakarta Timur ada lima lapas dan rutan, yakni Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Pondok Bambu dan Rutan Pondok Bambu," kata Tedi.

Sebelumnya Tedi juga menjelaskan, terdapat 7.339 DPT yang ada di wilayah Jatinegara dan Pondok Bambu yang terbagi dalam 6.731 warga binaan dan 1.180 pemilih di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang akan memilih di 25 TPS khusus berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).


Baca juga: 53 TPS di DKI Jakarta berbasis DPTb
Baca juga: KPU: jumlah DPTb III 800.219

 

Pewarta: Laily Rachmawaty, Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019