Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban menanggapi dingin keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memutus bebas terdakwa dugaan pembalakan liar (illegal logging) Adelin Lis "Illegal logging dalam kawasan berizin, memang vonisnya rata-rata itu vonis administrasi atau vonis bebas. Oleh karena itu, dalam penegakan operasi illegal logging harus konsisten terhadap instruksi presiden yaitu konsisten pada kawasan ilegal kalau kita tidak mau kecewa," kata Menhut usai mengikuti rakor persiapan KTT ASEAN di Jakarta, Senin. Menhut mengatakan, sejak awal dirinya telah mengingatkan hal tersebut jika masyarakat ingin memperoleh vonis yang berat bagi pembalakan liar. "Saya hanya menghormati hukum saja," katanya. Meskipun demikian pihaknya akan tetap menjalankan operasi illegal logging dengan fokus pada mereka yang tidak memiliki izin penebangan HPH (hak penguasahaan hutan). Ditanya tentang apakah Departemen Kehutanan ingin mendorong banding atau putusan tersebut, Menhut mengatakan, kewenangan itu bukan kewenangan beliau melainkan kewenangan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai H. Arwan Byrin, SH, MH, Senin menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin Lis karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan, serta memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Adelin Lis yang dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara itu merupakan pemilik dan Manager Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Dalam putusannya, Majelis hakim mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara karena tidak menggunakan keuangan negara dalam melakukan penebangan kayu di Kabupaten Madina. Selain itu, menurut hakim, terdakwa terbukti telah membayar iuran Pemberdayaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Majelis hakim menambahkan, terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melakukan pembalakan liar karena memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 805 Tahun 1999. Adelin Lis didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan telah menyebabkan rusaknya hutan di Kabupaten Madina yang merupakan paru-paru dunia. Adelin Lis dianggap bersalah dan secara dakwaan primer dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan primer kedua, Adelin Lis dianggap bersalah dan dituduh melanggar Pasal 50 ayat (2) junto Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 junto UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007