Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup setempat agar tidak menunjukkan dukungan politik melalui media sosial.

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay, di Jayapura, Jumat, mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Postingan di media sosial oleh seorang individu berupa ajakan memilih pasangan calon tertentu, digolongkan sebagai salah satu bentuk kampanye, meski yang bersangkutan hanya melanjutkan postingan dari orang lain di internet," katanya.

Menurut Thedorus, pasalnya, hal serupa juga dilakukan tim kampanye maupun partai politik pengusung, guna menarik minat, dukungan serta upaya meyakinkan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon dimaksud.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami imbau bagi aparatur negara yang mendapat gaji dari negara, supaya tidak boleh menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, yang pasti pegawai BUMN dan BUMD dan juga ASN harus netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon," ujarnya.

Dia menjelaskan seharusnya, Badan Pengawas Pemilu bertindak melalui tim siber yang telah dibentuk, meskipun demikian, pelanggaran tersebut dapat pula dilaporkan kepada Bawaslu untuk mendapat tindak lanjut.

"Pasalnya, tidak mungkin juga semua media sosial juga dapat dipantau oleh tim dari Bawaslu, namun apakah bisa dilaporkan ke Bawaslu, tentu iya, sebab sudah masuk kategori pelanggaran terhadap UU," katanya lagi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara untuk memberi like di media sosial atau foto bersama pasangan calon yang akan maju dalam pilpres maupun pileg.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019