Malang (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur, Selasa, (6/11) "turun jalan" minta agar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih Prof.Dr. Syamsul Bahri dibebaskan dari tahanan, karena dinilai tidak bersalah. "Penahanan Prof. Syamsul Bahri merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakprofesionalan jaksa sehingga berbuah keresahan nasional di tengah masyarakat Indonesia yang mendambakan terpilihnya anggota KPU yang bersih dan jujur serta visioner," kata koordinator lapangan (korlap) aksi, Bara Halim, Selasa. Puluhan mahasiswa yang memacetkan arus lalu litas di kawasan Jln. Veteran Kota Malang itu meminta agar DPR RI melakukan investigasi langsung ke lapangan terkait tuduhan jaksa atas proyek fiktif Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas) di Kecamatan Gondanglegi yang dilakukan Prof. Syamsul Bahri. Selain itu, mahasiswa juga minta agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) segera melakukan audit ulang atas proyek Kigumas yang telah di audit oleh tim independen awal tahun 2003 dan diresmikan pengoperasiannya oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003 lalu. Menurut Bara, Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unibraw yang diketuai Prof. Syamsul Bahri hanya mendapatkan pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan mesin serta sipil yang didasarkan pada kontrak perdata atara LPM Unibraw dengan Pemkab Malang. Kalaupun pembayaran utang tertunggak Pemkab Malang atas pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan LPM pada tahun 2004, katanya, dananya diambilkan dari pos yang salah, bukan menjadi urusan LPM apalagi ketika ada masalah, LPM yag harus bertanggungjawab. "Karena tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi Kigumas ini, maka kami minta dan menuntut jaksa untuk membebaskan Prof. Syamsul Bahri dari penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru termasuk dibebaskannya dari tuntutan yang dituduhkan pada pak Syamsul," katanya menegaskan. Prof. Syamsul Bahri yang terpilih sebagai anggota KPU ditunda pelantikannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kigumas senilai Rp1,2 miliar. Akibat tuduhan tersebut, Prof. Syamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke LP Lowokwaru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang awal pekan lalu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007