"Objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor darurat. Selain itu, informasi dan fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pad
Purwokerto (ANTARA) - Tim dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto.

"Tim DJKA pada 9-12 April telah melakukan 'ramp check' dengan memantau kesiapan PT KAI Daop 5 Purwokerto dalam menyambut masa Angkutan Lebaran 2019. Tim juga memantau pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto," katanya di Purwokerto,  Jumat.

Ia mengatakan inspeksi tersebut mengacu dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan KA, serta Surat Tugas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Nomor 141/SPT/K2/DJKA/IV/2019 tanggal 4 April 2019.

Dalam hal ini, kata dia, inspeksi tesebut dilakukan Tim DJKA didampingi tim dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) dan Daop 5 Purwokerto di sepanjang lintas kereta api dan stasiun-stasiun yang ada di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Menurut dia, sejumlah stasiun yang diperiksa terdiri atas Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, dan Stasiun Kutoarjo.

Sementara untuk kereta api komersial keberangkatan awal dari wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto yang diperiksa terdiri atas KA Kamandaka, KA Logawa, KA Sawunggalih, KA Kutojaya Utara, KA Wijayakusuma, KA Purwojaya, serta KA Joglosemarkerto.

"Objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor darurat. Selain itu, informasi dan fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, tandu, dan lampu penerangan," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan di stasiun juga dilakukan terhadap fasilitas keamanan seperti kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, dan nomor darurat, layanan penumpang seperti loket penjualan tiket, ruang tunggi, ruang "boarding", toilet, dan musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA, informasi ketersediaan tempat duduk KA, dan informasi keberangkatan KA.

Ia mengatakan pemeriksaan di atas kereta api meliputi informasi fasilitas keselamatan seperti APAR, rem darurat, jalur evakuasi, alat pemecah kaca, dan kamera pengintai, informasi dan fasilitas kesehatan seperti P3K, serta informasi lainnya seperti nomor telepon seluler kondektur yang berdinas KA tersebut, petugas keamanan, lampu penerangan, petugas pendukung di atas KA, info tempat duduk, info relasi/peta perjalanan KA, kebersihan toilet, pengatur suhu ruangan, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.

"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim DJKA secara umum sudah memenuhi syarat sesuai dengan PM 48 Tahun 2015 dan beberapa temuan yang ada langsung ditindaklanjuti oleh PT KAI Daop 5 Purwakerto. Memang ada beberapa temuan seperti CCTV di atas KA yang mengalami gangguan serta beberapa lampu penerangan mati, langsung dilakukan perbaikan dan penggantian," katanya.

Ia mengharapkan melalui kegiatan tersebut, fasilitas pelayanan, keamanan, dan kesehatan baik di stasiun maupun di atas KA, khususnya untuk mendukung Angkutan Lebaran 2019 dalam kondisi siap dan baik.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat pengguna jasa kereta api makin nyaman dan aman saat menggunakan KA dengan fasilitas yang sudah disediakan dan ditetapkan.

"PT KAI (Persero) tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta penumpang dan barang yang diangkutnya," kata Supriyanto.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019