Jadi kalau data dan bahannya lengkap bisa ditindaklanjuti dengan cepat,
Padang, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk melapor jika mengalami kendala saat berobat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

"Melapor bisa melalui layanan pengaduan 1500400, tetapi bisa juga petugas pemberi informasi pelayanan peserta, untuk di RSUP M Djamil Padang sudah ada satu petugas tetap," kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang, Asyraf Mursalina di Padang, Jumat.

Ia berharap masyarakat bisa memberikan informasi yang lengkap terkait kendala yang dihadapi mulai dari keluhan apa, nomor peserta serta rumah sakit tempat kejadian.

"Jadi kalau data dan bahannya lengkap bisa ditindaklanjuti dengan cepat," tegasnya.

Ia menceritakan pernah menangani pengaduan sulitnya mendapatkan nomor antrean untuk berobat dan selalu saja habis.

Mulanya pasien tersebut mengirim pemberitahuan kepada petugas rumah sakit akan berobat dan meminta nomor antrean akan tetapi dibalas sudah habis.

"Akhirnya istri pasien berpura-pura menjadi pasien umum dan langsung dapat nomor antrean tiga, artinya ini kan pasien dipersulit mendapat antrean," sebut dia.

Karena buktinya lengkap, ada tangkapan layar percakapan serta rumah sakitnya jelas akhirnya BPJS Kesehatan bisa menindaklanjuti agar dilakukan perbaikan.

Tidak hanya itu ia juga menceritakan pernah ada rumah sakit yang display ketersediaan kamarnya mati.

"Kami menurunkan tim dan memastikan apakah benar tidak berfungsi dan itu tidak sekali, jadi ada bukti apakah display kamar hidup dan update, atau tidak sama sekali," kata dia.

Pada sisi lain ia juga mengingatkan masyarakat selaku peserta agar tidak terlibat melakukan tindak kecurangan seperti menggunakan kartu JKN-KIS milik orang lain karena bisa merugikan diri sendiri dan jika ketahuan termasuk pelanggaran.

Kemudian ada juga pihak rumah sakit yang melakukan pelanggaran berupa memberikan tindakan yang sebenarnya tidak dibutuhkan pasien dan jika terbukti maka BPJS Kesehatan tidak akan membayar klaim.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019