Sore ini kelimanya akan di serahkan ke Kepala Biro Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua di Jayapura dan selanjutnya ke pihak keluarga
Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Papua Nugini (PNG) di Vanimo, Jumat (12/4) menjatuhi hukuman denda kepada lima WNI (nelayan) asal Papua yang masuk secara ilegal ke PNG.

Denda yang diberikan kepada kelimanya WNI yang ditangkap polisi PNG Rabu (3/4) lalu, saat perahu yang ditumpanginya hanyut dan masuk ke perairan negara tersebut, masing masing sebesar 1.000 kina (mata uang PNG).

1 kina berkisar berkisar Rp 3.700 hingga Rp 5.000, dan kelima WNI itu membayar denda sekitar Rp25 juta. Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada ANTARA membenarkan ke lima WNI sudah di jatuhi hukuman denda masing masing sebesar 1.000 kina dan langsung dibayarkan oleh keluarga yang hadir dalam sidang tersebut didampingi staf konsulat.

Setelah proses pembayaran denda dilakukan, mereka dibebaskan dan langsung dibawa ke Konsulat RI di Vanimo.

"Sore ini kelimanya akan di serahkan ke Kepala Biro Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua di Jayapura dan selanjutnya ke pihak keluarga," tutur Abraham Lebelauw.

Lima WNI yakni John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba, Rabu (3/4) memancing dengan menggunakan perahu motor, namun mengalami gangguan dan hanyut hingga masuk ke perairan PNG.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019