Semarang (ANTARA) - Sebanyak 25 organisasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah telah tercatat secara resmi sebagai lembaga pemantau pelaksanaan Pemilu 2019.

"Hingga pendaftaran ditutup pada H-7 pemungutan suara Pemilu 2019, ada 25 organisasi yang mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilu," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Jumat.

Ia menyebutkan 25 lembaga pemantau pemilu di Jateng itu terdiri dari 18 organisasi yang mendaftarkan sendiri karena merupakan organisasi lokal, sedangkan tujuh organisasi lainnya sudah terakreditasi di tingkat pusat dan pengurus tingkat daerahnya ikut melakukan pemantauan pemilu di provinsi setempat.

Menurut dia, jumlah lembaga pemantau pemilu di Jateng tahun ini mengalami peningkatan jika dalam Pemilu 2014 karena pendaftar pemantau pemilu pada saat itu sangat minim.

Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng mengapresiasi keterlibatan masyarakat untuk ikut berperan aktif memantau pemilu karena pemantauan dan pengawasan pemilu juga menjadi tugas seluruh lapisan masyarakat.

Rofiudin menegaskan bahwa lembaga pemantau tersebut harus bersikap profesional, netral, independen, dan bekerja untuk kepentingan publik.

"Jika lembaga pemantau terbukti tidak netral, maka Bawaslu RI akan mencabut akreditasinya," ujarnya.

Ke-25 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi di Jateng itu adalah Forum Komunikasi Mahasiswa batang Indonesia, Pemuda Katolik Komisariat Surakarta, Pattiro Semarang, Luber Pemantau Pemilu, Demang Pemantau Pemilu, Kendeng Pemantau Pemilu, Perkumpulan Keris Pemantau Pemilu, Cendana Pemantau Pemilu, Garuda Nasional Grobogan, Mawar Pemantau Pemilu, Bintang Pemantau Pemilu, Arjuna Pemantau Pemilu, Jagabilawa, Yayasan Perempuan Mandiri Jepara, Srikandi, Bulan Pemantau Pemilu, Pena Pati, dan Drupadi Rembang.

Kemudian, lembaga yang akreditasi di tingkat pusat dan pengurus tingkat daerah yang ikut memantau pemilu adalah Aisyiyah Kabupaten Magelang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jateng, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jateng, JPPR Sukoharjo, Koalisi Perempuan Indonesia di Kabupaten Semarang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jateng, serta Pemuda Muslimin Indonesia Jateng.

Beberapa lembaga pemantau di Jateng itu, kata Rofiuddin sudah melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti di Kota Semarang, pemantau melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan dalam proses tindak lanjut oleh jajaran Bawaslu Jateng.

Lembaga pemantau pemilu yang ingin mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI harus memenuhi berbagai syarat seperti harus berbadan hukum, memiliki sumber dana yang jelas, profil organisasi dan pihak penanggung jawab, ada surat pengesahan dari pemerintah, dan harus bersikal independen serta netral.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019