Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komite Penanggulangan Terorisme Kesultanan Oman membahas pencegahan terorisme dan bertukar informasi mengenai program deradikalisasi yang sudah dilakukan masing-masing negara.

Delegasi Oman diwakili Kepala Komite Penanggulangan Terorisme Letjen Hamed Al Nabhani yang didampingi oleh Duta Besar Kesultanan Oman di Indonesia Sayyid Nazar bin al-Julanda bin Majid Al Said.

Mereka diterima Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius di Kantor BNPT, Jakarta, Jumat. Turut hadir antara lain Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol Budiono Sandi, dan Plt Deputi III bidang Kerjasama Internasional Brigjen TNI (Mar) Yuniar Lutfi.

Kepala BNPT mengatakan, pertemuan kali ini sangat penting tidak hanya untuk Indonesia dan Kesultanan Oman, tetapi juga untuk regional dan forum internasional dalam hal penanggulangan terorisme, terlebih lagi saat ini terorisme sudah menjadi isu global.

"Terorisme adalah ancaman global, akan tetapi setiap negara memiliki akar masalah yang berbeda sehingga kita harus saling berbagi baik secara regional maupun global untuk menggali informasi terkait isu terorisme di masing-masing negara," kata Suhardi dikutip dari siaran pers.

Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, Kesultanan Oman selama ini telah memiiliki banyak pengalaman dalam hal kontraterorisme. Bahkan Oman menjadi negara yang dituju untuk rehabilitasi dari mantan teroris yang ada di Guantanamo.

"Hal ini tentunya nanti dapat dijadikan sebagai acuan dalam meningkatkan program penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT," ujar Suhardi.

Sementara itu Duta Besar Oman untuk Indonesia Sayyid Nazar berharap kerja sama antara Oman dan Indonesia dalam hal penanggulangan terorisme bisa terus berlanjut.

Sayyid mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya mendapatkan penjelasan dari Kepala BNPT mengenai telah disahkannya Undang-Undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

UU itu telah diakui oleh beberapa negara lain sebagai UU yang terlengkap dalam penanganan terorisme karena mencakup kontraradikalisasi, deradikalisasi, dan kesiapsiagaan nasional.

"Tentunya kami berharap yang terbaik dan situasi yang damai untuk Indonesia, dan kami tentunya akan mendukung usaha dan peraturan (undang-undang) yang telah dibuat," ucap Sayyid.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019