Depok (ANTARA News) - Polri akan menuntut balik Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, karena telah mendiskreditkan Polri, menyebarkan kabar bohong, memfitnah dan mencemarkan nama baik. "Kita akan kenakan pasal 207 dan 208 KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, di sela-sela acara diskusi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers dengan tema Menegakkan Profesional Pers: Memberantas Penyalahgunaan Profesi Wartawan, di Depok, Rabu. Sebelumnya IPW melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan kendaraan taktis Pengangkut Personel Lapis Baja (APC) Polri ke KPK. Sisno mengatakan bisa saja Neta menyuarakan pihak yang kalah tender dalam pengadaan kendaraan taktis APC. "Tapi yang saya lihat ia hanya ingin cari popularitas saja." Menurut dia, banyak LSM terutama IPW yang tidak mengerti tentang pengadaan APC tersebut. Di Polri ada pengawasan dan pemeriksaan internal Irwasum yang juga diperiksa oleh BPK dan DPR. Namun ia mengakui memang pernah ada audit BPK yang menemukan indikasi penyimpangan, tapi kemudian sudah dijawab dan diterima oleh BPK dan DPR. "Jadi tidak ada mark up, penyimpangan, bahkan APC tersebut masih dipakai, justru ketika ada masalah di Aceh itu sangat berperan," ujarnya. Ia juga menyangkal kendaraan APC ini tidak sesuai standar. "Itu yang gunakan bukan LSM, jadi yang tahu standar atau tidaknya APC itu polisi," tegasnya. Justru, lanjut dia, pengadaan kendaraan APC tersebut "over" prestasi karena harusnya hanya ada 49 buah kendaraan APC, tetapi bisa lebih, yaitu mencapai 51 buah. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007