Manado (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Utara (Sulut)  menyatakan, industri perikanan di wilayah tersebut membutuhkan sebanyak 300.000 ton bahan baku setiap tahunnya.

"Kondisi ini ikut dipengaruhi oleh penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap dari Kementerian Perikanan dan Kelautan," kata Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut Haidy Malingkas Haidy di Manado, Sabtu.

Hingga akhir tahun 2018, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut mendata sebanyak 82 unit pengolahan ikan (UPI) yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten dan kota.

"UPI yang masih aktif sebanyak 65 unit, sementara yang musiman sebanyak 17 unit. Nah produksi perikanan tangkap yang dihasilkan belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku terpasang itu (300.000 ton)," ujarnya.

Haidy merinci, dari 82 UPI yang ada di Sulut, pengalengan ikan (tujuh unit), katsubushi atau ikan kayu (tujuh unit),  pengolahan tuna (234 unit), pendingin ikan (43 unit) serta pengolahannya lainnya (empat unit).

Unit pengolahan terbanyak berada di Kota Bitung (62 unit), Kabupaten Minahasa Utara (delapan unit), Kota Manado (tiga unit), Kota Tomohon (satu unit), Kabupaten Kepulauan Sangihe (satu unit) serta Kabupaten Kepulauan Talaud (satu unit).

Unit pengolahan yang telah memiliki sertifikat kelayakan pengolahan sebanyak 49 unit serta fokus pada 15 jenis olahan.

Jenis-jenis olahan mencakup, tuna kaleng, tuna segar, tuna beku, tuna loin segar, ikan pelagis segar, serta ikan pelagis beku.

Selanjutnya, chepalopod belu, tuna loin rebus beku, tepung ikan, minyak ikan, fish juice/petis, ikan asap kering/kayu, sirip hiu kering, cumi beku, ikan demersal hidup, lobster hidup dan ikan demersal beku.

"Kita terus berupaya agar produksi tangkapan bisa memenuhi bahan baku yang dibutuhkan," ujarnya.

Baca juga: Natuna dinilai layak jadi percontohan industri perikanan nasional
Baca juga: Industri perikanan diajak memanfaatkan hasil riset KKP

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019