Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang perempuan Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara akan dibebaskan dari penjara Malaysia pada 3 Mei, kata pengacaranya, sehari lebih cepat daripada yang diperkirakan.

Doan Thi Huong, 30 tahun, didakwa bersama dengan seorang perempuan Indonesia meracuni Kim Jong Nam dengan mengolesi wajahnya menggunakan senjata kimia yang dilarang di bandar udara Kuala Lumpur pada Februari tahun 2017.

Para jaksa Malaysia membatalkan dakwaan pembunuhan terhadap Huong awal bulan ini, setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan alternatif yang menyebabkan kerugian.

Ia dijatuhi hukuman penjara lebih tiga tahun, tetapi kemudian dikurangi karena hukum Malaysia dapat mengizinkan sepertiga remisi dari hukuman penjara.

Huong, yang diperkirakan dibebaskan pada 4 Mei, akan menghirup udara bebas sehari lebih awal daripada waktu pembebasannya karena tanggal itu jatuh pada akhir pekan, kata pengacaranya, Salim Bashir.

"Kami diberitahu pihak penjara bahwa ia akan dibebaskan pada 3 Mei, dan sepertinya ia akan diterbangkan ke Hanoi pada tanggal yang sama," katanya ketika dihubungi.

Siti Aisyah, yang juga didakwa terlibat bersama Houng, dibebaskan pada Maret, setelah para jaksa juga membatalkan dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Para pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat mengatakan rezim Korea Utara telah memerintahkan pembunuhan Kim Jong Nam, yang sering mengeritik kekuasaan dinasti keluarganya. Pyongyang membantah tuduhan tersebut.

Para pengacara menyatakan kedua wanita tersebut adalah bidak dalam pembunuhan yang didalangi para agen mata-mata Korea Utara. Kedua perempuan itu mengira bahwa mereka bagian dari adegan "reality show" dan tidak mengetahui mereka meracuni Kim.

Empat pria Korea Utara juga didakwa, tetapi mereka sudah meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan itu dan masih buron.

Sumber: Reuters

Baca juga: Sidang kasus Kim Jong-nam pertontonkan CCTV

Baca juga: Siti Aisyah ingin istirahat, bebas dari sorotan media

Penerjemah: Mohamad Anthoni
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019