Sampai saat ini terdakwa belum menerima petikan yang dikirimi Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Pengadilan Negeri Depok
Jakarta (ANTARA) - Ridho Rhoma melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lantaran dirinya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Ridho yang diwakili oleh kuasa hukummnya, Achmad Cholidin, mengatakan satu-satunya surat yang diterima kliennya hanyalah surat undangan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari Jakarta Barat.

"Sampai saat ini kami dan Mas Ridho belum menerima petikan yang dikirimi Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Pengadilan Negeri Depok, terlebih lagi salinan putusan," kata Achmad di Jakarta, Senin.

Achmad juga mengatakan pihaknya baru mengetahui putusan MA yang memvonis Ridho untuk menjalani masa tahanan selama satu setengah tahun tersebut melalui pemberitaan media. Dia kemudian ia meminta salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Ridho juga mengatakan permintaan penundaan penahanan itu sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya."

Atas dasar tersebut Ridho melalui kuasa hukumnya melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan sampai mereka menerima salinan putusan.

Namun, Achmad menegaskan Ridho sudah siap untuk menjalani putusan tersebut. "Jadi Ridho sampai saat ini tinggal menerima salinan putusan, Insyaallah Ridho bersedia untuk melaksanakan putusan tersebut," ujarnya..

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadhi, mengatakan ia sudah menerima petikan putusan MA sejak dua pekan lalu, yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melayangkan surat panggilan ke Ridho yang jatuh pada hari ini.

"Saya hargai mereka (kuasa hukum) hadir hari ini, karena berdasar pada KUHAP 270 harus ada salinan putusan, maka Jumat kemarin sudah kita layangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta surat salinan putusan," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ridho setelah kuasa hukumnya menerima salinan putusan tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.

Ridho diketahui sudah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabilitasi tersebut di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019