Jakarta (ANTARA/JACX) - Melalui sebuah unggahan di media sosial tersebar informasi bahwa para calon pemilih dalam pemilu 17 April mendatang cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa terikat lokasi tempat tinggalnya.

Klaim     :  Cukup bawa kartu tanda penduduk elektronik, masyarakat bisa penggunakan hak pilihnya di TPS tanpa terikat lokasi tempat tinggal
Rating   :   Salah/Misinformasi

Penjelasan
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2019 , pada pasal 9 disebut dalam ayat 1 yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. 

Sementara pada pasal (2) disebutkan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket. 

Suket yang dimaksud di atas adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang mengurus terkait kependudukan dan menjelaskan bahwa pemegang suket tersebut telah melakukan perekaman KTP-el.

Dalam peraturan itu juga disebutkan pemilih dengan kategori ini dapat memberikan suaranya sesuai dengan peraturan yang ada yaitu mulai pukul 12.00 waktu setempat hingga penutupan TPS pada pukul 13.00 waktu setempat (untuk pendaftaran pencoblosan).

PKPU nomor 9 tahun 2019 dalam pasal 9 itu juga menyebutkan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih apabila masih tersedia Surat Suara. 

Cek fakta: KPU jelaskan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS


 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019