Mataram (ANTARA) - Seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditangkap warga karena diduga melakukan politik uang di masa tenang Pemilu 2019.

Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Sahnam saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Selasa, membenarkan seorang calon anggota legislatif (caleg) berinisial MAA itu ditangkap warga karena diduga melakukan politik uang.

"Caleg ini pertama kali diamankan warga dan di sana juga ada petugas pengawas TPS dan polisi. Karena situasi sudah tidak kondusif, caleg ini kemudian dibawa polisi ke Bawaslu Lombok Timur untuk diamankan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat caleg MAA menemui warga di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Dengan Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 17.30 WITA pada  Senin (15/4).

"Di tempat ini MAA mengumpulkan ibu-ibu dan membagikan amplop yang berisikan uang Rp25 ribu. Warga yang melihat kejadian ini merasa keberatan dan melaporkan ke petugas pengawas TPS. Peristiwa ini sempat divideokan warga," ucap Sahnam.

"Bahkan, warga yang sudah tidak terima sempat teriak-teriak mau membakar mobil yang bersangkutan, karena marah akibat ulah pelaku," tambahnya.

Menurutnya, terkait peristiwa tersebut pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap MAA sebagai terlapor dan warga sebagai saksi pelapor bersama aparat kepolisian.

"Sampai saat ini kita masih memintai keterangan saksi-saksi, terkait bagaimana bentuk pelanggarannya, kita akan bahas bersama penegakan hukum terpadu (gakumdu) polisi dan kejaksaan," katanya.

Namun demikian, lanjut Sahnam, jika dilihat unsur-unsur yang ada, apa yang dilakukan MAA sudah bisa dikatakan melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye di masa tenang disertai politik uang.

"Ini bisa diduga pelanggaran pada masa tenang, seharusnya tidak boleh berkampanye disertai politik uang. Meski demikian, ini masih dalam proses investigasi, arahnya akan disesuaikan dengan bukti dan keterangan saksi, sesuai pasal dan ancaman hukuman apa yang akan diberikan. Tapi yang jelas,  ini sudah bentuk tindakan pidana," katanya. 

 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019