Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu menukarkan satu kotak suara rusak berdasarkan permintaan petugas pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2019.

"Kota suara rusak untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata anggota KPU Rahadi Pramono saat mendampingi penukaran kota di Keluarahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Abdul Kadir menjelaskan kronologis ditemukannya kotak suara rusak itu saat pengantaran logistik dari dermaga Pulau Pangang menuju kantor kelurahan dengan mengunakan Gemor Sampah.

"Antaran pertama dan kedua tidak ada masalah. Namun, pengantaran ketiga, ditemukan kotak suara sobek di bagian bawah," jelas Abdul.

Berdasarkan keterangan petugas PPSU yang membawanya kotak suara itu, kata Abdul, karena tersangkut pohon di perjalanan menuju ruang Pola Kelurahan Pulau Panggang.

"Kotak suara rusak untuk TPS 15 di Kelurahan Pulau Panggang," ujarnya.

Pewarta ANTARA yang mengikuti penukaran kotak suara itu berangkat dari dermaga Pulau Pramuka sekitar pukul 12.00 WIB.

Kotak suara pengganti dibawa dari kantor KPU setempat dengan pengawalan staf panwaslu. Menuju Kelurahan Pulau Panggang dibutuhkan perjalan sekitar 20 menit.

Selanjutnya berjalan kaki sekitar 10 menit menuju Kantor Kelurahan Pulau Panggang.

Penukaran satu kotak suara membutuhkan waktu sekitar 40 menit, yang disaksikan pihak KPU, panwaslu, dan unsur kepolisian. proses didokumentasikan dan diakhiri dengan penandatangan berita acara.

KPU Kabupaten Kepulauan Seribu mencatat daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap ke-3 (DPTHP-3) sebanyak 19.013 pemilih tersebar di 70 TPS. Daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 1.832 pemilih tersebar di 11 TPS berbasis DPTb.

Pewarta: Fauzi, Taufik Ridwan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019