... tidak memobilisasi massa di wilayah masing-masing, apalagi melaksanakan konvoi kemenangan...
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengimbau kepada pasangan calon peserta Pemilu 2019 maupun timsesnya agar tidak mengadakan konvoi kemenangan pasca perhitungan suara cepat (quick count).

"Pak Menteri, Pak Kapolri juga menyampaikan agar paslon, timses tidak memobilisasi massa di wilayah masing-masing, apalagi melaksanakan konvoi kemenangan," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Polisi pun akan tegas terkait pelarangan ini dengan tidak memberikan rekomendasi izin mobilisasi massa. "Polisi tidak akan memberikan rekomendasi terhadap masyarakat yang minta izin dalam rangka memobilisasi massa," katanya.

Pasalnya konvoi perayaan dan mobilisasi massa rawan terjadi konflik.

Pihaknya pun meminta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi proses perhitungan suara di KPU secara nasional selesai dilakukan.

Pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 17 April 2019 mendatang. Saat ini sudah memasuki masa tenang setelah masa kampanye berakhir pada Sabtu, 13 April 2019. 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019