Medan (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Arwan Byrin SH MH yang juga ketua majelis hakim persidangan Adelin Lis diperiksa Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Senin, berkaitan dengan putusan bebas kepada Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dalam kasus pembalakan liar itu. Humas PT Medan Aspar Siagian SH kepada wartawan di Medan, mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu dipimpin oleh hakim tinggi, Elsa Mutiara Napitupulu SH. Pemeriksaan itu berkaitan dengan alasannya sebagai ketua majelis hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap Adelin Lis. Majelis hakim tinggi itu juga memeriksa dua panitera pengganti dalam kasus Adelin Lis, yakni Leonardus Sinaga SH dan Daud Purba SH. Dalam minggu ini, hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) oleh Ketua PT Medan, Kimar Saragih SH S.Sos. Hasilnya akan dibahas oleh MA untuk memutuskan apakah putusan bebas terhadap Adelin Lis itu sudah benar atau tidak. Jika terbukti tidak benar, maka akan ada sanksi berupa peneguran, penurunan pangkat atau pemecatan, kata Aspar pula. Adelin Lis merupakan Direktur Keuangan PT KNDI yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Vonis bebas terhadap Adelin Lis menimbulkan reaksi dan polemik yang cukup ramai di masyarakat. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007