Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi soal pengadaan mesin-mesin di PT Krakatau Steel dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.

Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK pada Selasa memeriksa General Manager Rolling Mill PT Krakatau Steel M Banampera sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU).

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait pengadaan mesin-mesin di PT Krakatau Steel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni diduga sebagai penerima Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berpofesi karyawan swasta.

Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019