Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Hanya sebagian kecil warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak 2019.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Jumadi, di Meulaboh, Rabu, mengatakan, dari total 554 warga binaan, hanya 148 orang yang mendapat undangan, kemudian surat suara yang dikirimkan ke lapas hanya berjumlah 8 lembar.

"Pagi tadi sempat terhenti, karena surat suara yang masuk ke TPS di Lapas hanya untuk 8 orang pemilih sehingga kita konfirmasi ulang kepada pihak penyelenggara, barulah jumlah yang mendapat undangan bisa memilih," katanya.

Ia, menyampaikan, bahwa yang mengikuti pencoblosan tersebut merupakan warga binaan berasal dari Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, karena telah dilakukan perekaman KTP elektronik.

Kemudian yang paling banyak tidak bisa menggunakan hak suaranya adalah warga binaan berasal dari titipan dari lembaga pemasyarakatan lainnya sehingga banyak terjadi kesalahan dalam proses input data pemilih.

"Kita memberikan pengertian kepada warga binaan lain, bahwa kesalahan ini karena tertib administrasi yang banyak bermasalah. Apalagi banyak mereka titipan dari luar TPS khusus dan tidak memiliki surat A5," jelasnya.

Warga binaan menerima penjelasan tersebut, karena banyak dari keluarga mereka tidak mengurus surat A5 untuk pemindahan lokasi TPS pemungutan suara sebagaimana disyaratkan oleh pihak penyelenggara.

"Siang ini semua proses pencoblosan sudah selesai, kemudian dilanjutkan dengan perhitungan suara oleh petugas yang berada di dalam lapas. Di sini ada dua TPS khusus disediakan," demikian Jumadi.*


Baca juga: Prabowo-Sandi unggul di TPS Lapas Padang

Baca juga: TPS Lapas di Garut kekurangan surat suara

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf unggul satu suara di Lapas Pondok Bambu


 

Pewarta: Anwar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019