Ambon (ANTARA) - Belasan tempat pemungutan suara (TPS) di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga malam ini tidak bisa melaksanakan pencoblosan akibat terlambatnya pendistribusian surat suara untuk menggantikan 19.000 lebih surat suara rusak.

Kepastian tidak dilakukannya pencoblosan tersebut setelah Ketua PPK Tanimbar Selatan, Olivier Srue menerbitkan surat pengumuman tanggal 17 April 2019 di Saumlaki, Rabu.

Pengumuman tersebut dituliskan di atas kertas berlogo Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Panitia Pemilihan Kecamatan Tanimbar Selatan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Tanimbar Selatan.

Dalam isi pengumuman ini dikatakan, sehubungan dengan kekurangan logistik pemilu yang terjadi pada pemilu 2019 di Kecamatan Tanimbar Selatan maka disampaikan bagi masyarakat yang telah mendaftar di setiap TPS sebelum pukul 13:00 WIT segera menuju lokasi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Khusus untuk TPS yang ada di Kelurahan Saumlaki yang telah menerima maupun belum menerima logistik pemilu untuk TPS 01, 04, 05, 07, 18, 22, 23, 24, 25, dan TPS 28 Kelurahan Saumlaki yang saat ini telah didistribusikan logistik pemilu tetap melaksanakan pemungutan suara.

Untuk TPS 02, 03, 06, 08, 09, 11 hingga 21 dan TPS 26, Kelurahan Saumlaki yang saat ini belum terdistribusi logistik pemilu, maka pemungutan suara untuk TPS-TPS dimaksud hari ini dinyatakan ditunda sampai ada keputusan lanjut dari KPU Kabupaten.

                   Lakukan Pelanggaran
Sementara fungsionaris DPD Partai Golkar Maluku, Dharma Oratmangun mengatakan, KPU KKT diduga telah melakukan pelanggaran pemilu, sebab sampai pukul 12:30 WIT belum terlihat adanya proses pencoblosan.

"KPU masih terlihat sibuk dengan penyortiran dan pelipatan surat suara sementara di 90 TPS pada 11 desa, di Kecamatan Tanimbar Selatan masih terlihat sunyi," ujar Oratmangun.

Menurut dia, keterlambatan penyelenggara ini masuk dalam kategori kejahatan demokrasi yang terstruktur dan sistematis dan dia menilai
pihak penyelenggara sangat konyol dalam melaksanakan perintah konstitusi.

"Keterlambatan pencoblosan ini hal 'force majeure', dan sebenarnya jauh sebelumnya sudah diantisipasi dengan cara penambahan personil pelipatan surat suara, termasuk mencarter pesawat untuk memuat surat suara yang baru dikirim dari Kota Ambon, satu hari sebelum pelaksanaan pungut hitung," tegasnya.

Akibat keterlambatan pendistribusian kotak dan surat suara ini, masyarakat di Kecamatan Tanimbar Selatan menjadi panik.

Bila kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik maka hal ini merupakan kejahatan demokrasi yang paling besar.

"Itu sangat tidak dibenarkan, karena ini perintah UU maka pesta demokrasi ini jangan sampai mengabaikan atau menelantarkan hak-hak rakyat akibat pencetakan ulang surat suara untuk menggantikan yang rusak.

Keterlambatan ini sangat mempengaruhi konstelasi perpolitikan, apalagi wilayah Kepulauan Tanimbar merupakan kawasan perbatasan dengan negara tetangga.

"Selain itu, kalau desa-desa lain sudah melakukan perolehan surat suara maka sangat mempengaruhi opini masyarakat. Ini namanya kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh penyelenggara dan pemerintah daerah harus bertanggungjawab dan tidak cuci tangan," tegasnya.

Dia menambahkan, pelanggaran konstitusi di daerah ini sudah berulang kali terjadi dimana KPU di wilayah itu pernah mendapat teguran keras dari DKPP, bahkan ada satu komisioner KPU yang dipecat.

"Untuk itu, saya minta agar kondisi ini menjadi perhatian KPU Pusat,” tandas Oratmangun.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019