adanya warga luar Sumbar yang mencoblos di TPS padahal tidak terdaftar
Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pencoblosan pada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu dan akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Kita sedang mendalami temuan ini. Indikasinya ada. Kalau terbukti kita rekomendasikan pemungutan suara ulang pada 15 TPS tersebut," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efrimen di Padang, Kamis.

Temuan pelanggaran di 15 TPS itu tersebar pada lima kabupaten/kota di antaranya Solok Selatan, Pasaman, Bukittinggi, Sijunjung, Limapuluh Kota.

Indikasi pelanggaran itu sebagian besar adalah adanya warga luar Sumbar yang mencoblos di TPS padahal tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau memiliki surat pindah memilih (A5).

Ia menyebut memang ada mekanisme bagi yang memiliki KTP elektronik untuk memilih meski tidak masuk dalam daftar, tetapi syaratnya adalah mencoblos di TPS sesuai alamatnya.

"Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Temuan kita, syarat itu tidak terpenuhi," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris KPU Sumbar, Firman mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu.

Jika nanti rekomendasi itu diberikan, KPU akan memproses sesuai dengan aturan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui adanya temuan tersebut namun menurutnya dari segi jumlah tidak signifikan karena total TPS di daerah itu 16.350 sementara yang bermasalah hanya 15 TPS.

"Jadi secara umum, pelaksanaan Pemilu 2019 di Sumbar bisa disebut aman dan lancar," ujarnya.


Baca juga: Bawaslu temukan ribuan TPS tidak siap selenggarakan pemungutan suara
Baca juga: Pakar: "traffic" padat penyebab web KPU lelet


 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019