Padang Aro (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ada masyarakat yang melakukan pencoblosan meski tidak memenuhi syarat.

"Rekomendasi PSU sudah kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari usai pemilihan," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Ansyar di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan pihaknya merekomendasikan PSU di 12 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan dengan rincian tujuh di Sangir, tiga Pauah Duo dan dua di Koto Parik Gadang Diateh.

Rekomendasi PSU diberikan untuk Kecamatan Sangir tersebar di tiga Nagari yaitu Lubuak Gadang berada di TPS 09, 12, 13, 27, Lubuak Gadang Selatan di TPS 15, 32 dan Lubuak Gadang Utara di TPS 12.

Selanjutnya di Kecamatan Pauah Duo di dua Nagari yaitu Pauah Duo di TPS 01, 02, dan Luak Kapau TPS 07.

Seterusnya Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh berada di Nagari Pakan Rabaa Timur di TPS 04 dan Pakan Rabaa TPS 08.

Dia menjelaskan kesalahan yang dilakukan di TPS yang direkomendasikan PSU karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) serta tidak memiliki formulir A5 pemilih pindahan, tapi tetap bisa ikut mencoblos.

Untuk pemilih yang tidak memiliki formulir A5 hanya boleh mencoblos di TPS dimana ia tinggal.

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, akan telusuri dulu ke bawah apakah rekomendasi Panwascam benar.

Selain itu katanya, pihaknya akan meminta bukti-bukti lengkap ke Bawaslu terkait dengan temuan ini.

"Kalau memang terpenuhi unsur-unsur yang direkomendasikan Bawaslu serta dilengkapi dengan bukti-bukti lengkap akan kami laksanakan," ujarnya.

Kalau bukti-buktinya tidak lengkap katanya, maka kami akan tolak rekomendasi ini.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019