Depok (ANTARA News) - Warga Perumahan Raffles Hills, di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang terkena pembebasan tanah untuk pembangunan tol Cinere-Jagorawi, menolak nilai akhir ganti rugi sebesar Rp2,250 juta per meter persegi. Dalam musyawarah kedua yang dilakukan di kantor Kecamatan Cimanggis, Sabtu, para warga Raffles Hills sepakat menolak nilai ganti rugi tersebut. "Kita menolak nilai ganti rugi yang tidak pantas," kata Angga Passat, salah seorang warga Raffles Hills. Menurut dia, nilai ganti rugi yang pantas berdasarkan hitungan yang telah dilakukan adalah minimal Rp6,8 juta dan maksimal Rp 8,6 juta. Angga menjelaskan dasar perhitungan angka tersebut adalah biaya sewa rumah, biaya pindah rumah, biaya persiapan penempatan rumah baru, biaya administrasi, biaya immateril, biaya pembelian atau pembangunan rumah baru. "Aspek non fisik tersebut harus juga menjadi dasar perhitungan nilai ganti rugi," katanya. Warga Raffles yang juga menolak nilai ganti rugi tersebut, Yose Rizal mengatakan, perlu ada tranparansi dalam penghitungan nilai ganti rugi tersebut. "Tim Pembebasan Tanah (TPT) harus bisa menjelaskan mendapatkan angka nilai ganti rugi sebesar Rp2,250 juta darimana," tanyanya. Indra Edi warga Raffles lainnya mengatakan, nilai ganti rugi yang ditawarkan terlalu kecil. Untuk itu ia mengharapkan adanya pergeseran jalan tol tersebut sehingga tidak melintasi Raffles. Ia mengatakan, ada opsi untuk menggeser tol sejauh 1 Km, yang terletak pada di Km 17. "Pembangunan tol kan bukan untuk sosial tapi bisnis, jadi masih dimungkinkan untuk digeser," katanya. Sementara itu, Ketua TPT Departemen Pekerjaan Umum (DPU) Sugandhi mengatakan, nilai ganti rugi tersebut sudah final, sehingga tidak ada lagi musyawarah lanjutan, untuk menaikkan nilai ganti rugi tersebut. "Kalau warga tidak setuju itu adalah hak mereka, saya hanya melaksanakan sesuai aturan yang berlaku," katanya. Menurut dia, jika warga tetap tidak setuju maka dipakai sistem konsinyasi yaitu uang ganti rugi tersebut akan dititipkan di pengadilan. "Sesuai dengan aturan seperti itu," kata Sugandhi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007