Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, mencatat dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah telah menuntaskan kegiatan pleno penghitungan suara Pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Sempai hari ini (Senin) sudah ada dua PPK di kecamatan yang sudah menuntaskan pleno, sementara 10 kecamatan lain masih dalam proses pleno penghitungan suara," kata Komisioner KIP Aceh Barat, Saktian, SE, di Meulaboh, Senin.

Hal itu disampaikan usai memantau proses pleno yang dilaksanakan PPK Johan Pahlawan di kantor camat, Saktian, menyampaikan, belum ada permasalahan selama proses pleno dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu.

Dua kecamatan yang telah menuntaskan pleno penghitungan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden tersebut yakni Kecamatan Bubon dan Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Saktian, mengingatkan kepada seluruh PPK yang tengah bekerja, untuk tetap konsisten dan sesuai petunjuk teknis, karena untuk waktu pleno masih tersisa waktu yang cukup lama, yakni batas akhir sampai 4 Mei 2019.

"Sesuai ketentuan proses pleno mulai 18 April hingga 4 Mei 2019, kita sudah mengingatkan kepada seluruh PPK untuk bekerja proporsional dengan mengacu pada petunjuk teknis kegiatan sebagaimana diatur dalam PKPU," imbuhnya.

Proses pleno penghitungan suara tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan, dan kegiatan dilakukan secara terbuka disaksikan oleh saksi partai politik peserta pemilu serta saksi perorangan.

Lebih lanjut disampaikan, belum ditemukan adanya kendala berarti selama proses pleno di seluruh kecamatan yang tangah dilakukan, beberapa kecamatan membuka data C plano berdasarkan hasil penghitungan masing - masing TPS.

Kata Saktian, panitia membuka kembali data C Plano karena data C 1 salinan yang ditampilkan tidak sesuai dengan data yang dipegang oleh saksi dan Panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam).

"Itu memang sudah ketentuannya. Ketika data dipegang saksi dan panwas tidak sama dengan data C1 salinan, maka harus dibuka C plano agar datanya sama dan itu dilakukan hampir semua PPK," imbuhnya.

Saktian, menegaskan, bahwa pleno tersebut hanya untuk surat suara pilpres cawapres, tidak termasuk untuk suara pemilu legislatif, baik itu untuk tingkat kabupaten, provinsi, DPR RI maupun DPD RI.

Penyelenggara di daerah yakni KIP, hanya mengiput data sesuai C 1 ke dalam aplikasi yang disediakan oleh KPU RI, sehingga tidak ada proses penghitungan atau pun pleno yang dilakukan ditingkat PPK untuk hasil pileg 2019.

"Kita tidak melakukan rekapitulasi hasil atau surat suara pileg dan tidak melakukan pleno suara pileg. Karena C 1 yang diberikan PPS dan diantarkan PPK ke KIP, itu langsung discaner kemudian diinput ke aplikasi Situng KPU RI," demikian Saktian.

Pewarta: Anwar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019