Semarang (ANTARA) - Bupati Kendal Mirna Annisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek mading elektronik tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Mirna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono sebagai terdakwa.

Dalam kesempatan itu, Mirna menjelaskan tentang awal mula perencanaan proyek yang dibiayai dalam perubahan APBD 2016 itu.

Proyek yang ditujukan bagi 30 SMP di Kabupaten Kendal, kata dia, sudah direncanakan sejak sebelum dirinya dilantik sebagai bupati pada Februari 2016.

"Saya dilantik Februari 2016, proyek ini susah direncanakan sebelumnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Adapun berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, lanjut dia, baru diketahuinya ketika dirinya diklarifikasi oleh kejaksaan.

Mirna pun langsung menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan memerintahkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kendal untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, kata dia, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek itu.

Selama memerintah Kabupaten Kendal, Mirna mengaku selalui memonitor tingkat capaian kinerja seluruh dinas dalam penyerapan anggaran agar optimal.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019