Tomohon (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Haryanto Lasut memperkirakan angka partisipasi pemilih di kota berpenduduk kurang dari 100 ribu jiwa itu mencapai 85 persen.

"Kami berharap bisa melebihi dari target KPU sebesar 77,5 persen," kata Haryanto di Tomohon, Senin.

Naiknya angka partisipasi pemilih ini, kata dia, tidak bisa dipisahkan dari upaya sosialisasi yang dilakukan secara masif, terstruktur dan tersistematis kepada pemilih.

Saat ini yang dilaporkan masyarakat pascapemilu 17 April 2019 lalu adalah masih adanya masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar.

"Pasti ada sekian persen yang tidak tertransformasi baik dari proses sosialisasi yang kami lakukan ini, tapi setidaknya kami sudah berupaya maksimal melaksanakan sosialisasi agar semua pemilih bisa mendapatkan hak pilihnya, kita akan terus memperbaikinya," ujar dia.

Proses sosialisasi, kata Haryanto, dilaksanakan melalui berbagai kanal informasi seperti media elektronik, cetak, hingga dalam jaringan.

Artinya apa? Apabila masyarakat yang memiliki hak pilih ingin pindah tempat memilih misalkan, ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), apabila belum terdaftar ada Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"KPU Tomohon tidak ada upaya untuk menghilangkan hak pilih seseorang, kami penyelangara sudah lakukan upaya sosialisasi, tapi kami tidak berdiri sendiri, kami butuh peran serta masyarakat," ujarnya.

Ruang yang dibuka bagi masyarakat agar bisa terdaftar, dimulai dari pendataan yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Dari data pantarlih itu, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan ke masyarakat.

Bahkan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), harus melalui proses Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPHTB) tahap satu dan DPHTB tahap dua.

"Niatnya untuk melindungi hak pilih masyarakat, akan tetapi ada saja yang tidak terakomodasi. Sinergitas bersama sangat kita harapkan," ujarnya.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019