Kalau ada yang menyatakan bahwa terdapat 80 TPS di Mimika yang akan digelar PSU itu tidak benar. Yang benar hanya tujuh TPS yaitu lima TPS di wilayah Distrik Mimika Baru dan dua TPS di Distrik Kuala Kencana. Ini murni hasil pengawasan Bawaslu
Timika (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, merekomendasikan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU) pada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Distrik Mimika Baru dan Kuala Kencana.

Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa di Timika, Selasa, mengatakan tujuh TPS yang direkomendasikan bakal digelar PSU itu lantaran ditemukan adanya pelanggaran serius saat pemungutan suara Pemilu Serentak pada Rabu (17/4) lalu.

"Kalau ada yang menyatakan bahwa terdapat 80 TPS di Mimika yang akan digelar PSU itu tidak benar. Yang benar hanya tujuh TPS yaitu lima TPS di wilayah Distrik Mimika Baru dan dua TPS di Distrik Kuala Kencana. Ini murni hasil pengawasan Bawaslu," ungkap Jonas.

Ia menyebut indikasi pelanggaran yang ditemukan pada tujuh TPS tersebut yaitu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sendiri surat suara, lalu ada caleg memobilisasi massa dan membagikan formulir C6 yaitu undangan kepada pemilih untuk memilih di TPS tertentu.

"Ada bukti yang kami miliki. Bukti itu valid seperti ada petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara," jelas Jonas.

Bawaslu menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan PSU pada tujuh TPS tersebut kepada KPU Mimika, termasuk untuk mengganti oknum petugas KPPS yang terlibat pelanggaran serius yaitu mencoblos surat suara.

"Kami sudah menyampaikan itu ke KPU. Menyangkut kesiapan logistik pemilu dan teknis pelaksanaan PSU itu sepenuhnya menjadi ranah KPU," tuturnya.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto yang dimintai tanggapan terkait pelaksanaan PSU pada tujuh TPS di Distrik Mimika Baru dan Kuala Kencana mengakui telah menggelar pertemuan dengan jajaran KPU dan Bawaslu Mimika guna menindaklanjuti hal tersebut.

"Untuk TPS yang ditemukan petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara, yah memang harus dilakukan PSU. Itu pelanggaran serius," kata AKBP Agung.

Kapolres meminta jajaran KPU dan Bawaslu Mimika segera menindaklanjuti rencana PSU pada tujuh TPS tersebut agar tidak sampai menghambat pleno rekapitulasi suara baik di tingkat distrik atau kecamatan maupun pleno rekapitulasi suara pemilu di tingkat Kabupaten Mimika.

"Tolong ini segera dilaksanakan apalagi sekarang sudah lewat enam hari setelah pemungutan suara Pemilu 17 April 2019. Apalagi logistik berupa surat suara harus dipesan lagi dari percetakan di Makassar dan lainnya," jelas AKBP Agung.

Saat pemungutan suara pada pemilu serentak Rabu, 17 April 2019 lalu, anggota Bawaslu Mimika menemukan sejumlah pelanggaran serius pada sejumlah TPS di wilayah Distrik Kuala Kencana seperti pada TPS 20, 24 dan 25 Kelurahan Karang Senang SP3.

Pada salah satu TPS tersebut, Ketua KPPS dilaporkan mencoblos sendiri surat suara untuk salah satu caleg DPR RI dan caleg DPRD Mimika asal Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara pada TPS 07 kawasan Mayon Kuala Kencana, Bawaslu Mimika menangkap seorang caleg DPRD Mimika yang membagikan formulir C6 kepada massa pendukungnya dan memobilisasi massa untuk mencoblos pada TPS tersebut.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019