Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat membuat kejahatan transnasional menjadi tumbuh cepat dengan berbagai bentuk
Bantul (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly membuka pertemuan "Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters" atau "Sommlat" ke-9 yang diselenggarakan di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta pada 23-25 April 2019, Selasa.

Menkumham mengatakan, Sommlat merupakan langkah peningkatan kerja sama antarnegara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan transnasional melalui mekanisme "Mutual Legal Assistance Treaty in Criminal Matters" (MLAT) atau bantuan hukum timbal balik masalah pidana sejak 2014.

"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat membuat kejahatan transnasional menjadi tumbuh cepat dengan berbagai bentuk," kata Menkumham kepada wartawan.

"Masalah ini tentunya bukanlah sesuatu yang mudah bagi sebuah negara dalam memberantasnya, namun diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global," tuturnya.

Menteri mengatakan, untuk Indonesia dengan adanya perjanjian MLA di antara negara negara ASEAN tersebut merupakan platform yang sangat penting dan telah digunakan sebagai dasar hukum dalam memperoleh bantuan dari negara negara ASEAN.

"Sejak penandatangan perjanjian MLA antara negara negara ASEAN pada 'Metting of Attorney General and Minister of Law and Justice' di Kuala Lumpur, Malaysia 29 November 2004, kerja sama ini sudah mencapai kemajuan positif yang tercermin dalam penyimpanan instrumen perjanjian MLA itu oleh semua negara anggota ASEAN," ujarnya.

Menteri menjelaskan, kerja sama ASEAN di bidang MLA terhadap perjanjian tersebut mencerminkan komitmen para penegak hukum ASEAN untuk kerja sama melalui bantuan hukum timbal balik dalam meningkatkan keterlibatan Otoritas Pusat ASEAN dalam proses penanganan kerja sama hukum lintas batas negara.

Sejumlah masalah yang dapat menghambat implementasi perjanjian MLA antara lain adalah perbedaan sistem hukum tiap negara dan mekanisme pelaksanaan di negara negara anggota ASEAN, katanya.

"Namun, dengan mengedepankan semangat kerja sama regional, Indonesia sudah banyak memperoleh bantuan hukum dari negara negara ASEAN lainnya," ucapnya.

Oleh karena itu, sejumlah masalah penting yang didiskusikan pada pertemuan "senior official", terutama untuk tindak lanjut dan peningkatan status perjanjian bantuan hukum timbal balik ini akan dilaporkan pada tingkat KTT ASEAN di Bangkok Juni mendatang.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019