Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan 17 tempat pemungutan suara (TPS) kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) paling lambat 27 April 2019.

Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, Selasa, mengatakan 17 TPS yang masuk rekomendasi menggelar PSU itu tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Panakkukang, Mariso, Manggala dan Tamalate.

"Kami sudah menyerahkan rekomendasi ini ke pihak PPK. Jadi kita tinggal menunggu berapa yang mendapat rekomendasi KPU kepada PPK," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan rekomendasi Bawaslu memang ditujukan ke PPK yang kemudian meminta rekomendasi KPU untuk melaksanakan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan.

"Iya aturannya memang paling lama 10 hari setelah hari H (gelar PSU).Kita tunggu saja tindak lanjut rekomendasi itu dari KPU," jelasnya.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan pihaknya berencana menggelar PSU pada 27 April mendatang .

Menurut dia, meski telah mendapatkan rekomendasi namun tidak semua TPS kecamatan yang dimaksud betul-betul diwajibkan menggelar PSU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan melihat mana yang masuk dugaan pelanggaran serta hasil dari analisis.

"Semua TPS yang direkomendasikan belum tentu dilaksanakan PSU, selain itu masih ada hasil kajian dan telaah seperti apa masalahnya. Bila itu masuk unsur maka dilakukan PSU," sebut dia.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019