Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN meminta manajemen PT PLN (Persero) untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, meskipun status Dirut PLN Sofyan Basir ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Sofyan Basir. Kami pastikan PLN tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menurut Imam, Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Kementerian BUMN hormati proses hukum Sofyan Basir
Baca juga: KPK tetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019