Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mencatat dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Karimun meninggal dunia, dan satu anggota Panitia Pemungutan Suara di Batam mengalami kecelakaan di jalan raya saat akan bertugas.

Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan keluarga dari dua penyelenggara pemilu adhock di Karimun itu layak mendapat uang sagu hati atau santunan sebagai bentuk penghargaan negara kepada mereka yang melaksanakan tugas.

"Anggota PPS di Batam juga layak mendapatkan uang santunan sebagai bentuk ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengorbanan yang dilakukan demi terlaksananya pemilu secara maksimal," katanya.

Arison mengatakan KPU Kepri maupun KPU kabupaten dan kota tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk memberikan uang sagu hati. Namun KPU RI sudah mengajukan rencana pemberian uang sagu hati kepada para penyelenggara pemilu yang meninggal dunia maupun mengalami kecelakaan lalu lintas.

"KPU RI masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana itu," katanya.

Arison sendiri berharap seluruh penyelenggara pemilu baik yang adhock diberikan asuransi, meski pekerjaannya hanya bersifat sementara.

Menurut dia, negara sudah sepantasnya memberi asuransi kepada penyelenggara pemilu adhock karena tugas yang diembannya cukup berat selama musim pemilu.

"Honor yang mereka dapat relatif kecil sehingga sudah sepantasnya mendapatkan asuransi," ucapnya.

Arison mengatakan menjaga kesehatan adalah hal yang penting mengingat tugas yang diemban untuk kepentingan negara.

Karena itu, kata dia KPPS, PPS dan PPK harus mengatur waktu yang tepat dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai contoh, waktu melaksanakan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dimulai pukul 08.00-24.00 WIB. Waktu istirahat salat dan makan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin pada siang dan magrib.

Petugas harus konsisten dengan tidak menambah dan mengurangi waktu. Petugas juga jangan mau diintervensi atau dipengaruhi oleh peserta pemilu untuk menambah atau mengurangi waktu rekapitulasi suara.

Jika proses rekapitulasi suara berjalan lamban, maka yang harus dilakukan menambah satu ruangan untuk panel rekapitulasi suara.

"Jumlah anggota KPPS, PPS maupun PPK tidak perlu ditambah meski Pemilu Legislatif 2019 simultan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019. 'Kan bisa dipanel hingga empat tempat rekapitulasi suara," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019