Cirebon (ANTARA News) - Vonis sesat atas ajaran yang dianut Dayak Bumi Segandu Losarang yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, tidak membuat komunitas Dayak Lorasang menghentikan ritual yang menjadi keyakinan mereka seperti yang terlihat Kamis siang. Komunitas Dayak Losarang yang bermukim di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu itu tetap melakukan ritual Pepe atau berjemur di bawah terik matahari yang biasa dilakukan pada hari Kamis. Di bawah sengatan mahatari mereka berjemur dengan melantunkan kidung berbahasa Jawa yang berisi puji-pujian kepada sang pencipta yang dipimpin Takmad Diningrat, tetua adat Dayak Losarang. Selain ritual itu ada juga ritual Kungkum atau berendam dalam air yang ada di parit sekeliling Padepokan Dayak Losarang. Semua badan terendam air dan hanya menyisakan kepala yang menengadah ke atas langit. Ritual Kungkum juga untuk merenungi kebesaran sang pencipta sekaligus sebagai sarana melatih kesabaran dalam penderitaan dalam keadaan yang sulit. Menurut Takmad Diningrat, fatwa sesat dari MUI tidak beralasan, karena tidak secara terperinci menyebutkan beberapa hal yang dianggap sesat itu. "Semua ritual itu merupakan keyakinan kami, dan keyakinan itu tidak bisa dipaksakan karena merupakan hak asasi manusia," katanya. Sehari sebelumnya, baik MUI Kabupaten Indramayu dan Pakem dihadapan perwakilan Komnas HAM serta perwakilan masyarakat adat lain seperti Adat Baduy, Patriot Sunda Pajajaran, dan Guriang Sunda Larangan, dengan tegas menyatakan bahwa Dayak Losarang dianggap sesat karena mengajarkan perilaku yang menyimpang dari agama Islam. "Beberapa perilaku Dayak Losarang jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Itu sangat menyesatkan dan jika sudah demikian sebaiknya dibubarkan. Komitmen ini juga tertuang dalam hasil kajian dan kesepakatan dengan Pakem," kata Ketua MUI KH. Jamali. Kapolres Indramayu AKBP Syamsudin Djanieb bersama anggota Pakem lainnya juga tetap konsisten dengan hasil telaah yang menyatakan bahwa Suku Dayak Losarang sesat dan harus dibekukan. "Kami tinggal menunggu hasil akhir keputusan dari bupati Indramayu. Setelah itu baru kami akan melakukan tindakan tegas,? tegasnya. Sementara Ahmad Baso, perwakilan Komnas HAM yang datang ke Indramayu menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap keputusan anggota Pakem yang menyatakan bahwa aliran Suku Dayak itu sesat. "Jadi, tidak serta merta anggota Pakem bisa langsung begitu saja membubarkan, akan tetapi perlu dikaji ulang sejauhmana keputusan tersebut," katanya. Ia juga meminta kepada semua pihak agar arif dalam membuat keputusan sehingga tidak menimbulkan gejolak.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007