Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Samarantau, Kecamatan Kalis.
 
"Pemungutan suara ulang itu dilaksanakan hari ini (Kamis, 25/4), karena pada 17 April 2019 lalu terjadi pelanggaran pemilu adanya pemilih yang diwakilkan. Berdasarkan peraturan perundangan-undangan kami mengeluarkan amar putusan memerintahkan KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
 
Musta'an mengatakan jajaran Bawaslu Kapuas Hulu siap mengawal dan mengawasi selama peroses pemunggutan suara ulang tersebut.
 
Selain TPS 01 Samarantau, kata Musta'an, ada satu TPS di Desa Nanga Awin juga dilakukan pemunggutan suara lanjut, karena pada 17 April 2019 lalu TPS tersebut kekurangan 20 surat suara.
 
Komisioner KPU Kapuas Hulu M Yusuf membenarkan bahwa TPS 01 Desa Samarantau, Kecamatan Kalis dilakukan pemunggutan suara ulang (PSU), sedangkan untuk satu TPS Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara dilakukan pemunggutan suara lanjutan (PSL).
 
"Kekurangan 20 surat suara sudah tersedia maka akan dilakukan PSL di Nanga Awin dan untuk TPS di Samarantau dilakukan PSU," kata Yusuf.
 
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Handoyo mengatakan pihaknya siap mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Samarantau.
 
"Kami menurunkan 15 personel untuk pengamanan dan dibantu juga rekan-rekan dari TNI. Untuk sampai ke Desa Samarantau menggunakan sepeda motor atau jalur sungai," kata Handoyo yang turun langsung dalam pengamanan tersebut.
 
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangkan, TPS 01 Desa Samarantau itu terdapat 228 pemilih.
 
Desa Samarantau merupakan salah satu desa di Kecamatan Kalis yang belum bisa diakses menggunakan mobil karena harus menyeberangi jembatan gantung dengan waktu tempuh dari ibu kota kabupaten sekitar satu jam lebih.

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019