Sekarang ini kuliner tidak hanya menjadi sekedar hasil olahan masakan, namun juga merupakan sebuah gaya hidup sehingga memiliki nilai ekonominya yang semakin bertambah apalagi bila sudah terkait dengan wisata kuliner
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menyusun roadmap rekomendasi untuk pemerintah dalam memperkuat dan mengembangkan industri kuliner Indonesia berbahan baku lokal dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional tahun 2019-2024.

Roadmap atau peta jalan itu akan diselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan untuk kemudian diserahkan kepada Presiden terpilih sebagai rekomendasi kebijakan pangan ke depan.

Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Indonesia Franciscus Welirang di Menara Kadin Indonesia, Kamis, mengatakan ketersediaan kelompok makanan kuliner dari seluruh daerah di Indonesia akan memperkuat upaya memenuhi ketahanan pangan, selain kecukupan dan keterjangkauan makanan pokoknya.

"Sekarang ini kuliner tidak hanya menjadi sekedar hasil olahan masakan, namun juga merupakan sebuah gaya hidup sehingga memiliki nilai ekonominya yang semakin bertambah apalagi bila sudah terkait dengan wisata kuliner," katanya.

Franky, sapaan akrab Franciscus, menyebut kuliner merupakan bagian dari ketanahan pangan karena sudah erat dengan kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, perlu sudut pandang yang lebih luas untuk melihat potensi dan mengembangkan kuliner sebagai industri.

"Dilihat secara bisnis dapat kita lihat sekarang ini hampir sebagian besar karyawan perusahaan makan di warteg, berbagai acara menggunakan jasa catering yang juga mensupply (memasok) rumah-rumah/perusahaan/rumah sakit. Juga restoran yang menawarkan kuliner dengan leisure (kesenangan)," katanya.

Oleh karena itu, pengembangan industri kuliner membutuhkan strategi dan kebijakan yang harus disiapkan dengan matang.

Karena merupakan turunan produk pertanian yang paling dekat dengan konsumen, penting untuk melakukan pengawasan olah proses guna menjamin kelayakan produk dan kesehatan konsumen.

Sejumlah landasan hukum sistem pengawasan keamanan pangan diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, serta Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Sementara itu, ketahanan pangan tidak terlepas dari peran sektor pertanian sehingga sektor itu dinilai perlu mendapat perhatian lebih besar.

Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Krisnamurthi mengatakan Indonesia harus lebih bijak dalam pemanfaatan lahan dan lebih efisien dalam pengelolaan sektor pertanian.

"Sekarang kondisi kita sedang tidak berlebih sehingga perlu langkah-langkah operasional yang lebih efisien. Lahan terbatas, tapi kebutuhan meningkat. Ini bisa diatasi, tetapi harus dengan cerdas. Misalnya dengan mulai terbuka dengan berinvestasi pengolahan lahan pertanian di luar negeri," katanya.

Selain itu, Bayu juga berharap Indonesia dapat mempercepat perpindahan praktik pertanian konvensional ke modern. Serta memanfaatkan kekayaan pengalaman para ahli di sektor pertanian.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019