Lebak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 33 tempat pemungutan suara (TPS) karena terdapat berbagai variasi pelanggaran.

"Dari 33 TPS itu dilaksanakan PSU dalam waktu 10 hari setelah pemilihan umum (Pemilu) sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ali Firdaus, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten di Lebak, Kamis.

Ali mengatakan, sebagian TPS di Banten sudah dilaksanakan PSU oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), termasuk empat TPS di Kabupaten Lebak yang direkomendasikan Bawaslu.

Keempat TPS itu antara lain TPS 13 Desa Keong, Kecamatan Cibadak untuk pencoblosan calon anggota DPD RI, DPRD kabupaten dan provinsi. TPS 9 Desa Bojong Sae, Kecamatan Cibadak dan TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung pencoblosan capres.

Sedangkan, TPS 4 Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang, pencoblosan capres, legislatif mulai DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD dan lambang partai politik. "Semua pelaksanaan PSU itu berjalan lancar dan tertib," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan PSU di 33 TPS tersebut dan tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah.
Saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari petugas pengawas.
Permasalahan PSU itu, kata dia, akibat adanya pelanggaran dan tidak sesuai aturan KPU.
Mereka petugas pengawas tengah melakukan pemeriksaan bentuk pelanggaran yang terjadi di TPS.

"Kami berharap PPK bisa secepatnya melaksanakan PSU, karena diberikan tenggang 10 hari  setelah pemungutan suara serentak," ujarnya menjelaskan.

Ali menyebutkan, saat ini, jumlah pelaku kecurangan pemilu di Provinsi Banten tercatat tiga kasus antara lain dua kasus pidana pemilu dan satu kasus politik uang.

Para pelaku tersebut menjalani pemeriksaan melalui sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu.
Apabila, pelaku itu terlibat pelanggaran hukum pemilu maka akan diproses secara hukum dan dilanjutkan hingga Pengadilan Negeri.

"Kami berharap pelaku pidana pemilu dan politik uang diproses secara hukum," katanya.

 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019