Kuala Lumpur (ANTARA) - Petisi jejaring dalam yang memprotes pembebasan majikan pembantu rumah tangga asal Kupang Nusa Tenggara Timur Adelina Sau tembus 18.709 pendukung.

Berdasarkan pemantauan di laman Change.Org, Jumat, penggalangan petisi online terhadap pembantu yang meninggal di Penang tersebut dilakukan oleh LSM Malaysia yang peduli pekerja wanita Tenaganita.

Petisi yang menyebar pada sejumlah grup WhatApps tersebut dibuat menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

Mengapa Pendera Adelina Masih Bebas ? Rakyat Malaysia Menuntut #JusticeForAdelina. Kami, seperti tandatangan di bawah, menuntut keadilan buat Adelina Sau, tulis petisi tersebut.

Adelina Sau (Sao/Lisao), pekerja domestik dari Indonesia yang berumur 21 tahun telah meninggal dunia di rumah sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018 setelah didera oleh majikannya.

Pada saat itu dia telah mengalami penderaan fisik dan emosi, dan dipaksa untuk bekerja tanpa gaji selama dua tahun. Petisi tersebut menulis negara kita mengalami kejutan mengetahui tentang kematiannya tahun lalu.

“Kami menuntut keadilan buat Adelina. Walau bagaimanapun, pada 18 April 2019, majikan Adelina, S. Ambika dibebaskan. Mahkamah Tinggi mengarahkan agar majikannya dibebaskan sepenuhnya daripada tuduhan,” katanya.

Dia tidak akan menerima apa-apa akibat atas kematian Adelina.

“Bagaimana ini bisa terjadi?. Semasa Adelina diselamatkan, dia dijumpai dipaksa tidur dengan anjing di teras rumah majikannya. Majikannya dilaporkan tidak mau luka yang bernanah di tubuhnya ‘mengotorkan rumah mereka’. Lengan dan tangannya dipenuhi bekas terbakar. Wajahnya bengkak, dan dia ketakutan bila mereka yang datang untuk menyelamatkannya tiba,” katanya.

Juru rawat dan dokter terkejut melihat betapa parah cedera yang dideritanya.

Kelompok HAM telah mencatat ribuan kasus dimana pekerja domestik diletakkan dalam posisi hamba dan menjadi buruh paksa di Malaysia. Petisi menuntut Kantor Jaksa Agung menjelaskan kepada publik semua keputusan yang dibuat dan apa yang terjadi semasa persidangan di mahkamah yang menyebabkan S. Ambika dibebaskan, meminta jaksa agung menegakkan peraturan perundangan dan meminta persoalan pekerja domestik dibahas di parlemen.

Baca juga: Pemerintah sesalkan putusan bebas pembunuh WNI di Penang

Baca juga: KJRI minta penjelasan pengadilan Malaysia batalkan kasus Adelina


Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019