Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyarankan masyarakat yang menemukan kecurangan dalam pemilu 2019 dapat melaporkannya sesuai peraturan pemilu.

"Kalaupun ada kekurangan-kekurangan yang dilakukan atau tidak sengaja dilakukan oleh KPU karena dengan segala keterbatasannya, selesaikan saja dengan cara-cara yang konstitusional, bukan dengan ijtima," kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Jumat.

Menurut Moeldoko, usai pelaksanaan pemilihan umum, masyarakat membutuhkan suasana yang nyaman.

KSP menjelaskan masyarakat harus menunggu hasil pemilu dari lembaga penyelenggara yang sah dan resmi yakni KPU dan dapat mengadukan persoalan kecurangan kepada Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi.

"Tidak boleh menjustifikasi sebuah persoalan yang belum tuntas," tegas Moeldoko.

Dia meminta seluruh pihak untuk tidak menciptakan suasana yang membuat situasi di masyarakat menjadi panas dan berpotensi merugikan bangsa.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dalam video di media sosial menyebut akan menyelenggarakan Ijtima Ulama ketiga yang akan menyikapi dugaan kecurangan dalam pemilu 2019.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019