Makassar (ANTARA) - Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer dengan empat tersangka berinisial masing-masing DT, DG, BA dan TS siap disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui surat tanggal 24 April 2019 bahwa empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan dilanjutkan penyerahan tersangka maupun barang bukti," ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, di Makassar, Jumat.

Dodi mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses tersebut di pengadilan sampai pada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Empat pelaku tersebut, yakni DT selaku Direktur CV Edom Ariha Jaya, DG Direktur PT Mansinan Global Mandiri, BA kuasa Direktur PT Harangan Bagot, dan TS Direktur PT Rajawali Papua Foresta.

DT bersama DG saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta. Sedangkan BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.

Empat perusahaan besar ini diduga mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer. Sebelumnya, kayu ilegal tersebut berasal dari Papua, lalu diamankan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar pada 8 Januari 2019.

Kayu ilegal jenis merbau ini diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan harga jual di pasaran nilainya mencapai Rp16,5 miliar.

Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pihaknya bertekad Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bekerja sama dengan Kepolisian, TNI AL, Lantamal VI Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakkan hukum lingkungan.

"Secara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel, Lantamal VI, TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam upaya penyelesaian penanganan kasus ini," kata Dodi pula.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019